> >

Soal RUU ASN, Menpan RB Sebut Ada Reward Khusus bagi ASN di 3T: Cuma Butuh 2 Tahun Bisa Naik Pangkat

Hukum | 21 September 2023, 18:44 WIB
Foro Arsip. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerataan ASN di daerah-daerah dan penyelesaian honorer menjadi fokus perhatian dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam pemerataan ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah reward atau penghargaan lebih bagi para ASN yang ingin bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Hal tersebut berkaca dari kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di sejumlah daerah 3T dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong. 

Anas berujar, pada 2022, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah 3T tersebut.

"Misalnya di Maluku, Papua, NTT, itu susah untuk mendapatkan nakes (tenaga kesehatan) dokter dan guru yang hebat, yang berkualitas," kata Anas, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Kemarin ini totalnya kurang lebih ada 170 ribu formasi di daerah-daerah ini kosong. Kenapa? Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Ya, kalau ini yang terjadi maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan terus terjadi," lanjutnya.

Sebab itu, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: RUU ASN Rampung, Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

Adapun reward khusus yang dimaksud yakni kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi, kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di (daerah) 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," jelasnya.

Sementara terkait penyelesaian honorer, Anas berujar masih dalam tahap pengembangan undang-undang.

Pemerintah menargetkan RUU ASN menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang rencananya hendak dihapuskan.

 

"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang," ungkapnya.

"Sambil UU ini jalan, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tahun 2024 semua kementerian/lembaga tetap menganggarkan bagi teman-teman non-ASN yang bekerja," sambungnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketika Anies Ingin KPK Kembali Independen Seperti Dulu: Jadi ASN Bikin Mereka Tak Mandiri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU