> >

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite

Hukum | 21 September 2023, 16:30 WIB
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak menyambangi awak media di press room gedung Merah Putih beberapa saat setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (28/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Komunikasi itu terungkap saat tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor Idris Sihite terkait kasus tukin di Kementerian ESDM.

Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik sedang menggeledah kediaman Idris Sihite.
Johanis Tanak tercatat mengirimkan tiga pesan kepada Idris Sihite.

Setelah mengirim pesan itu, Johanis Tanak disebut menghapus pesan itu. Dalam klarifikasi awal kepada Dewas KPK, Johanis Tanak mengaku bahwa pesan itu berisi foto surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya bernama Indra.

Johanis mengaku meneruskan foto itu kepada Idris Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum. Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya.

 

Namun, Dewas KPK tidak percaya karena masih ada pesan lain yang masih termuat dan tidak terhapus.

Baca Juga: Erick Thohir soal Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tidak Mau Diskreditkan Siapa pun

Di sisi lain, Johanis Tanak tidak bersedia ponselnya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU