Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite
Hukum | 21 September 2023, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Komisioner KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang putusan etik yang dipantau melalui YouTube Kompas TV pada Kamis (21/9/2023).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya
Selain tidak bersalah, Dewas KPK juga menyatakan memulihkan Johanis Tanak terkait hak, harkat, dan martabatnya seperti semula.
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Haris.
Harjono mengatakan putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada 11 September 2023.
Sebelumnya, Johanis Tanak telah disidang etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara terkait kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Adapun saksi yang dimaksud adalah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Mohamad Idris Froyo Sihite.
Baca Juga: Debat Seru Ahmad Sahroni-Habiburokhman Soal Usulan Capres-Cawapres Diperiksa KPK | Dua Arah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV