Update Konflik Rempang: Pemerintah akan Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga yang Mau Direlokasi
Humaniora | 18 September 2023, 13:21 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan memberikan secara langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.
Hadi menerangkan, SHM itu akan langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan dan proses pembangunan telah dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023).
Selain itu, ia menyebut, hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu tinggal diserahkan.
Baca Juga: Soal Proyek Rempang Eco-City, Menteri Bahlil Khawatir Ditinggal Investor: Kita Butuh Mereka
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan kepada masyarakat itu akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan SHM tersebut. SHM itu, kata dia, hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak relokasi.
Menurut Hadi, tempat relokasi bagi warga juga telah dipersiapkan. Masing-masing kepala keluarga, ujar dia, akan memeroleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," ujarnya.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," tuturnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Singgung Konflik Rempang di Kuliah UI, Jelaskan soal Konflik Agraria Tanah Adat
Menurut Bahlil, pembangunan rumah relokasi tahap pertama diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan dalam sekali membangun.
Meski begitu, ia menekankan, pembangunan rumah relokasi dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu," ujarnya.
"Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, ketegangan antara warga Pulau Rempang dan aparat gabungan TNI dan Polri, terjadi beberapa kali karena rencana relokasi warga Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru.
Warga menolak kehadiran aparat yang akan melakukan pematokan dan pengukuran lahan di Pulau Rempang yang dinilai akan menggusur permukiman mereka.
Mereka juga menolak relokasi 16 titik kampung tua yang dianggap telah ada sejak 1843 di Pulau Rempang, Batam.
Relokasi ini dilakukan untuk pembangunan kawasan pengembangan investasi yang akan dijadikan Kawasan Rempang Eco-City.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara