> >

Update Konflik Rempang: Pemerintah akan Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga yang Mau Direlokasi

Humaniora | 18 September 2023, 13:21 WIB
Foto arsip. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat meresmikan layanan Hotline Pengaduan Pusat, di Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Sumber: Kementerian ATR/BPN via ANTARA)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Singgung Konflik Rempang di Kuliah UI, Jelaskan soal Konflik Agraria Tanah Adat

Menurut Bahlil, pembangunan rumah relokasi tahap pertama diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan dalam sekali membangun.

Meski begitu, ia menekankan, pembangunan rumah relokasi dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.

"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu," ujarnya.

"Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, ketegangan antara warga Pulau Rempang dan aparat gabungan TNI dan Polri, terjadi beberapa kali karena rencana relokasi warga Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru.

Warga menolak kehadiran aparat yang akan melakukan pematokan dan pengukuran lahan di Pulau Rempang yang dinilai akan menggusur permukiman mereka.

Mereka juga menolak relokasi 16 titik kampung tua yang dianggap telah ada sejak 1843 di Pulau Rempang, Batam. 

Relokasi ini dilakukan untuk pembangunan kawasan pengembangan investasi yang akan dijadikan Kawasan Rempang Eco-City.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU