> >

Bisakah Daftar Seleksi CPNS D3 Pakai Ijazah S1? Ini Jawaban Panitia

Humaniora | 18 September 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi. Peserta CPNS dan PPPK 2023 (Sumber: Surya.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah calon pendaftar seleksi CPNS-PPPK 2023 yang memiliki ijazah S1 bisa melamar untuk posisi yang dibuka untuk lulusan D3? Pertanyaan ini ramai di media sosial setelah diunggah akun X (dulu bernama Twitter), @workfess, Minggu (17/9/2023).

"Kalo misal kualifikasinya d3, aku yang s1 bisa masuk ga ya? apa bener2 untuk d3?" bunyi pertanyaan yang diunggah akun tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS-PPPK 2023 Lulusan SMA dan Cara Cek Formasi yang Dibuka

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjawab pertanyaan dari netizen tersebut.

Nur Hasan menegaskan, pendaftaran CPNS harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Info Daftar CPNS 2023: Apa Itu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi?

Dengan kata lain, jika persyaratan pendaftaran CPNS meminta ijazah D3, pelamar yang menggunakan ijazah S1 tidak akan memenuhi syarat.

"Kalau dipersyaratkan D3 maka melampirkan ijazah D3 yang dipersyaratkan," kata Hasan, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kapan Bisa Membuat Akun SSCASN 2023 untuk Daftar CPNS dan PPPK? Ini Jadwal, Syarat dan Caranya

Dia juga menjelaskan, persyaratan pendaftaran CPNS dengan ijazah yang sesuai, bukan untuk mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain.

Tetapi bertujuan agar pelamar dapat memenuhi syarat pendidikan yang telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

Ia mengingatkan agar semua calon pelamar CPNS 2023 memahami dengan baik syarat umum yang telah ditetapkan ketika melakukan registrasi.

Baca Juga: Ini Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Kemenhub, Kejaksaan, MA

Syarat Umum Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang bersangkutan, termasuk formasi dan jabatan yang ditawarkan.
  3. Batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar, namun dapat disesuaikan oleh instansi yang bersangkutan.
  4. Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Tidak Hanya CPNS, Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Juga Diundur, Simak Jadwal Terbarunya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU