5 Fakta Terbongkarnya Perdagangan Bayi via Medsos: Dipatok Harga Rp18 Juta, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum | 18 September 2023, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi melalui media sosial.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Adapun bayi yang dijual tersebut berusia tiga hari itu dengan memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Danang, dikutip dari laman resmi Polri, Senin (18/9/2023).
Danang menyebut tiga orang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Untuk selengkapnya, berikut Kompas.TV sajikan fakta-fakta penjualan bayi di Malang via Facebook:
1. Kronologi Pengungkapan Kasus
Danang mengatakan pengungkapan kasus perdagangan bayi di media sosial ini bermula dari pelapor yang mengetahui adanya grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir pada awal September 2023 lalu.
Warga Malang tersebut kemudian masuk sebuah grup yang ada di media sosial tersebut dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.
Adapun selama proses mendekati perantara tersebut, Pelapor juga turut berkoordinasi dengan pihak kepolisian,
Selanjutnya, pelapor mendapat pesan WhatsApp dari admin grup tersebut, kemudian ditawari beberapa opsi bayi yang siap diadopsi dengan menunjukkan beserta fotonya.
Admin grup kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa bayi yang dipilih telah siap untuk dikirim ke Malang serta memberikan nomor telepon kurir bayi.
Kepada kurir, pelapor menetapkan hari dan lokasi untuk betransaksi.
"Saat itu pengantar membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari," kata Danang, Jumat (15/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Transaksi terjadi tetapi akhirnya gagal dilaksanakan dan kurir berhasil diamankan perangkat lingkungan setempat, termasuk ketua RT, ketua RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang juga berada di lokasi.
"Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan si pengantar ini tadi, kemudian diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," jelasnya.
Baca Juga: Dijual Seharga Rp 2 Juta, Pelaku Perdagangan Bayi Ditangkap!
2. Harga Dipatok hingga Rp18 Juta
Danang menyebut bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.
Menurut penjelasannya, dalam perdagangan bayi tersebut, pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi.
"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp 8 juta hingga sebesar Rp 18 juta," kata Danang pada Jumat (15/9/2023).
Dari harga tersebut, lanjut Danang, orang tua bayi hanya mendapatkan uang Rp 6,5 juta.
3. Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perdagangan bayi tersebut.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.
4. Alasan Sejoli Jual Bayi
Berdasarkan keterangan tersangka MF, yang merupakan orang tua bayi tersebut, dirinya nekat menjual darah dagingnya karena malu bayi yang dilahirkan hasil hubungan gelap.
"Iya, karena di luar nikah," kata Danang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
5. Bayi Ditangani Dinsos
Danang menyebut bayi tersebut berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial atau Dinsos setempat.
“Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.
Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besarnya.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Terhadap Bayi, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com