> >

5 Fakta Terbongkarnya Perdagangan Bayi via Medsos: Dipatok Harga Rp18 Juta, Orang Tua Jadi Tersangka

Hukum | 18 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi bayi. Fakta-fakta perdagangan bayi di Malang via Facebook. (Sumber: Fé Ngô on Unsplash)

2. Harga Dipatok hingga Rp18 Juta

Danang menyebut bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.

Menurut penjelasannya, dalam perdagangan bayi tersebut, pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi.

"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp 8 juta hingga sebesar Rp 18 juta," kata Danang pada Jumat (15/9/2023).

Dari harga tersebut, lanjut Danang, orang tua bayi hanya mendapatkan uang Rp 6,5 juta. 

3. Tiga Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perdagangan bayi tersebut.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

4. Alasan Sejoli Jual Bayi

Berdasarkan keterangan tersangka MF, yang merupakan orang tua bayi tersebut, dirinya nekat menjual darah dagingnya karena malu bayi yang dilahirkan hasil hubungan gelap.

"Iya, karena di luar nikah," kata Danang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.

5. Bayi Ditangani Dinsos

Danang menyebut bayi tersebut berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial atau Dinsos setempat.

“Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.

Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besarnya. 

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Terhadap Bayi, Bagaimana Cara Mencegahnya?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU