> >

Bukan Cuma Tipu Rumah Sakit, Dokter Gadungan Susanto Juga Bohongi Ibunya Bahwa Kuliah di Australia

Hukum | 15 September 2023, 19:00 WIB
Susanto, dokter gadungan yang menipu sejumlah rumah sakit ternyata juga menipu keluarganya dengan mengaku pada sang ibu bahwa ia pernah berkuliah di Australia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Susanto, dokter gadungan yang menipu sejumlah rumah sakit ternyata juga menipu keluarganya dengan mengaku pada sang ibu bahwa ia pernah berkuliah di Australia.

Ibu Susanto yang bernama Suparmi beserta keluarganya pun percaya pada kebohongan sang putra karena menurutnya saat sekolah sang anak memang cukup pintar.

“Bilangnya juga gitu, sekolah ke luar negeri di Australia,” kata Suparmi, dikutip dari Indonesia Update KompasTV, Jumat (15/9/2023).

Untuk mengelabuhi keluarganya, Susanto juga mengaku bahwa dirinya harus mengambil sejumlah barang di kedutaan.

“Wong itu dikasih jaket, koper, arloji, ngambilnya di Kedutaan Australia,” tambah Suparmi.

Baca Juga: Tetangga Beberkan Tingkah Laku Susanto Dokter Gadungan di Rumahnya

Rekam Jejak Susanto, si Dokter Gadungan

Mengutip pemberitaan KompasTV, pada tahun 2008 Susanto bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Gunung Sawo Kutai Kertanegara, Kalimanan Timur, selama dua bulan, mulai Februari-April.

Tahun 2011 Polres Kutai Kertanegara sempat mengecek ke rumah sakit itu mengenai status Susanto.

Susanto juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama RS Habibullah Grobogan Jawa Tengah pada 2008, dan setelah itu pamit ke Surabaya.

Saat jadi direktur utama, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus, Grobogan, sejak 2006 selama satu tahun.

Ia juga sempat bekerja di PMI sebagai Kepala UTD, tahun 2006-2008 di Grobogan, Jawa Tengah. 

 

Setelah itu, Susanto pergi ke Kalimantan Selatan dan bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di RS Pahlawan Medical Center Kandangan.

Namun, baru lima hari bertugas, aksi Susanto terungkap saat menangani persalinan sesar.

Tahun 2011 Susanto bekerja di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center dan RS Prima Sangatta, Kalimantan Timur.

Aksinya diketahui dan diusut oleh Polres Kutai Timur.

Terakhir aksinya dilakukan di PT Pelindo Husada Cutra (PHC), dan  terbongkar saat perusahaan hendak memperpanjang kontraknya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, menyebut Susanto terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Mengaku Kuliah di Australia, Ini Sepak Terjang Susanto Si Dokter Gadungan

“Hukuman pelanggaran Pasal 378 KUHP ini adalah maksimal empat tahun, tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dengan dilakukannya berkali-kali, yang sudah divonis itu hanya satu kali.”

“Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan terdakwa sendiri, dia sudah melakukan hampir tujuh kali dengan yang ini,” kata Jemmy.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU