Bukan Cuma Tipu Rumah Sakit, Dokter Gadungan Susanto Juga Bohongi Ibunya Bahwa Kuliah di Australia
Hukum | 15 September 2023, 19:00 WIBIa juga sempat bekerja di PMI sebagai Kepala UTD, tahun 2006-2008 di Grobogan, Jawa Tengah.
Setelah itu, Susanto pergi ke Kalimantan Selatan dan bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di RS Pahlawan Medical Center Kandangan.
Namun, baru lima hari bertugas, aksi Susanto terungkap saat menangani persalinan sesar.
Tahun 2011 Susanto bekerja di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center dan RS Prima Sangatta, Kalimantan Timur.
Aksinya diketahui dan diusut oleh Polres Kutai Timur.
Terakhir aksinya dilakukan di PT Pelindo Husada Cutra (PHC), dan terbongkar saat perusahaan hendak memperpanjang kontraknya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, menyebut Susanto terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga: Mengaku Kuliah di Australia, Ini Sepak Terjang Susanto Si Dokter Gadungan
“Hukuman pelanggaran Pasal 378 KUHP ini adalah maksimal empat tahun, tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dengan dilakukannya berkali-kali, yang sudah divonis itu hanya satu kali.”
“Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan terdakwa sendiri, dia sudah melakukan hampir tujuh kali dengan yang ini,” kata Jemmy.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV