> >

Polisi akan Gunakan Faktur Elektronik untuk Percepat Urus Pelat Nomor Kendaraan Baru

Peristiwa | 14 September 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mempercepat proses registrasi dan identifikasi kendaraan dengan meluncurkan e-Faktur yang mempermudah pengurusan pelat nomor kendaraan baru.

Sebagai dokumen penting dalam administrasi kendaraan bermotor, faktur kendaraan mengandung berbagai informasi penting seperti nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik, hingga nama pembeli. Faktur ini biasanya dibuat oleh diler saat konsumen membeli kendaraan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penggunaan e-Faktur didorong oleh pengalaman dengan Dukcapil yang memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak lahir. Yusri merasa bahwa hal serupa bisa diterapkan pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Wulan Guritno Hadiri Pemeriksaan Terkait Judi Online

“Ini yang jadi dasar saya, kenapa enggak semua kendaraan bermotor yang baru lahir di Indonesia, itu sudah terdaftar NIK-nya sama saya. Jadi database saya sudah ada,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Faktur kendaraan memiliki peran penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Informasi yang terdapat dalam faktur kendaraan akan dimasukkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, faktur kendaraan juga menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan.

Kendaraan yang belum terdaftar sistem dapat menyebabkan masalah dalam penanganan kasus kriminal yang melibatkan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Keterangan Rocky Gerung Usai Diperiksa di Bareskrim Polri Selama 9 Jam

“Contoh saja, bapak bikin kendaraan listrik, belum terdaftar ke saya, motor bapak dipakai untuk tindak pidana. Nanti pada saat dicek ke saya, loh belum ada saya datanya,” ucap Yusri.

Dalam upaya untuk mempercepat dan memudahkan pengurusan kendaraan, e-Faktur akan hadir dalam berbagai bentuk, termasuk barcode dan chip.

Selain mencakup nomor registrasi kendaraan, data yang terdapat dalam e-Faktur juga akan mencerminkan status pengurusan surat kendaraan.

“Pada saat bapak membuat fakturnya, itu (data) sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB. Sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu,” kata Yusri.

Baca Juga: Kata Rocky Gerung Usai Diperiksa Polri soal Dugaan Menghina Jokowi: Mengaku Tidak Dikriminalisasi

Dengan e-Faktur, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengurusan surat kendaraan mereka.

Ini akan mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar.

"Jadi kalau masyarakat gini, saya beli mobil, saya beli motor listrik, sebulan kemudian saya tanyakan ke Pak Yusri. Pak Yusri saya sudah sebulan beli motor, kok belum keluar BPKB STNK? Setelah kami cek, masih nyangkut di Perhubungan, tetapi yang disalahkan polisi semua," ujarnya.

Baca Juga: Sulit Air, Warga Mimika Dapat Bantuan Sumur Bor dari Kapolri

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU