> >

Polisi akan Gunakan Faktur Elektronik untuk Percepat Urus Pelat Nomor Kendaraan Baru

Peristiwa | 14 September 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

Selain mencakup nomor registrasi kendaraan, data yang terdapat dalam e-Faktur juga akan mencerminkan status pengurusan surat kendaraan.

“Pada saat bapak membuat fakturnya, itu (data) sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB. Sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu,” kata Yusri.

Baca Juga: Kata Rocky Gerung Usai Diperiksa Polri soal Dugaan Menghina Jokowi: Mengaku Tidak Dikriminalisasi

Dengan e-Faktur, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengurusan surat kendaraan mereka.

Ini akan mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar.

"Jadi kalau masyarakat gini, saya beli mobil, saya beli motor listrik, sebulan kemudian saya tanyakan ke Pak Yusri. Pak Yusri saya sudah sebulan beli motor, kok belum keluar BPKB STNK? Setelah kami cek, masih nyangkut di Perhubungan, tetapi yang disalahkan polisi semua," ujarnya.

Baca Juga: Sulit Air, Warga Mimika Dapat Bantuan Sumur Bor dari Kapolri

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU