> >

Usai Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Tak Merasa Ada Kriminalisasi: Pertanyaan Akademis Semua

Hukum | 13 September 2023, 22:22 WIB
Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (13/9/2023) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Pada kesempatan yang sama, Haris Azhar selaku penasihat hukum Rocky Gerung menyebut terdapat 70 lebih pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap kliennya dalam pemeriksaan hari ini.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9) malam.

Haris menjelaskan, Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rocky lainnya, Nurkholis Hidayat mengatakan, pemeriksaan kali ini mengkaji soal pernyataan yang diucapkan kliennya, yakni sebuah kritik publik terhadap kebijakan pemerintah yakni IKN dan Omnibus Law.

"Nah, dijelaskan oleh Rocky, dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yaini adalah tentang IKN, yang kedua soal Omnibus Law," kata Nurkholis.

"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik, ataupun pusat-pusat research soal dua masalah tersebut," imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai berita bohong ialah soal upaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Baca Juga: Rocky Gerung Bawa Berkas Bukti saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU