Ketua Bawaslu Sebut Tayangan Azan Ganjar di Televisi Bukan Kegiatan Kampanye
Rumah pemilu | 12 September 2023, 22:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai penyiaran tayangan azan yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi, bukan termasuk kegiatan kampanye.
Bagja mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" kata Bagja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," sambungnya.
Baca Juga: PPP Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan: Bawaslu Harus Bedakan Niat Mengajak Ibadah dengan Politik
Bagja mencontohkan seperti persoalan yang pernah dialami bakal capres Anies Baswedan.
Saat itu, Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu lantaran kegiatan sosialisasinya di Banda Aceh yang diduga telah melanggar aturan kampanye.
"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," kata dia.
Bagja mengatakan suatu kegiatan dapat disebut kampanye apabila seseorang menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri.
Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk sebuah kegiatan dapat disebut sebagai kampanye.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV