> >

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Banyak Aset Negara dalam Penguasaan Pihak Lain Secara Melawan Hukum

Hukum | 8 September 2023, 22:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektar yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI. )

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut banyak aset negara yang dalam penguasaan pihak swasta maupun perorangan, secara melawan hukum.

Mahfud menyampaikan hal itu seusai menggelar rapat koordinasi  dengan pihak Sekretariat Negara, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Kemenkumham, serta pimpinan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (8/9/2023).

“Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik,” kata Mahfud, dikutip dari video Kompas.TV.

“Ada yang berproses untuk mengembalikan, ada yang nggak, misalnya yang sekarang sedang gencar itu aset-aset tanah negara karena kasus BLBI.”

Selama kurang lebih 1,5 tahun terakhir, kata Mahfud, pemerintah telah menyita aset senilai Rp31 triliun.

Baca Juga: Polri Siap Kawal Proses Pengembalian Aset Negara di GBK Maupun Potensi Pidana yang Muncul

“Kita sudah sita senilai Rp31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.”

“Lalu ada aset-aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kementerian keuangan, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan oleh negara pengurusannya kepada kementerian Sekretaris Negara,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa ada perkara mengenai aset berupa lahan di Gelora Bung Karno (GBK) yang digugat oleh PT Indobuildco, namun dimenangkan oleh negara di pengadilan.

“PT Indobuildco itu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan sudah PK sampai tiga kali, mereka kalah. PK nya sampai empat kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg.”

Setelah kalah, lanjut Mahfud, mereka kembali melakukan gugatan namun kali ini melalui Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita berpendapat bahwa urusan PTUN biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai, dan dalam logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, itu buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya.”

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Mahfud MD, Kapolri dan Menteri ATR BPN Terkait Sengketa Lahan Kawasan GBK

Meskipun menghormati upaya hukum yang dilakukan, kata Mahfud, pada perkara gugatan perdata mereka kalah dan diharapkan segera mengosongkan lahan yang dimaksud.

 

“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU