Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Banyak Aset Negara dalam Penguasaan Pihak Lain Secara Melawan Hukum
Hukum | 8 September 2023, 22:03 WIBSetelah kalah, lanjut Mahfud, mereka kembali melakukan gugatan namun kali ini melalui Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita berpendapat bahwa urusan PTUN biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai, dan dalam logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, itu buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya.”
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Mahfud MD, Kapolri dan Menteri ATR BPN Terkait Sengketa Lahan Kawasan GBK
Meskipun menghormati upaya hukum yang dilakukan, kata Mahfud, pada perkara gugatan perdata mereka kalah dan diharapkan segera mengosongkan lahan yang dimaksud.
“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV