> >

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata

Hukum | 7 September 2023, 12:49 WIB
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang putusan PN Jaksel. (Sumber: Kompas TV)

Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara. 

Jaksa menilai Shane Lukas dalam perkara tersebut turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David Ozora mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.

Selain itu, Shane Lukas juga berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga melakukan perekaman penganiayaan.

Sementara, Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendegar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Shane Lukas hanya bisa pasrah. Ia sesekali tampak menghela napas panjang sembari memejamkan mata.

Baca Juga: Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU