> >

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata

Hukum | 7 September 2023, 12:49 WIB
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang putusan PN Jaksel. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadila Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar Jera

Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dapat dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alimin.

Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun hal yang memberatkan Shane Lukas sehingga divonis lima tahun penjara karena ikut serta dalam penganiayaan David dan dianggap telah merusak masa depan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Shane Lukas karena melerai penganiayaan terhadap David meskipun terlambat. Namun demikian, upaya Shane Lukas mencegah terjadinya dampak yang lebih fatal.

Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU