> >

Cak Imin Tak Hadir Sebagai Saksi di KPK Hari Ini, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan

Hukum | 5 September 2023, 13:07 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat berpidato pertama kali usai dideklarasi sebagai bakal Cawapres Anies Baswedan, bakal Capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Sabtu (2/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. 

Muhaimin atau Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. 

Diketahui proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan surat pemeriksaan Muhaimin sudah dikirimkan sejak 31 Agustus 2023. 

Menurut Ali sejauh ini informasi yang diperoleh penyidik, saksi tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta jadwal ulang pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: PKB: Cak Imin Sudah Kirim Surat ke KPK untuk Jadwal Ulang, Hari Ini ke Kalsel Acara MTQ

"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggaln saksi di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tetapi penyidik mengagendakan di minggu depan," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (5/9/2023). 

Lebih lanjut Ali meminta agar saksi bisa memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan penyidik. 

Sebab kehadiran keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas perkara yang ditangani KPK dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU