> >

Daftar 7 Pelanggaran Tilang Operasi Zebra dan Besaran Dendanya, Ada yang Sampai Rp1 Juta

Peristiwa | 5 September 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi polisi melakukan patroli untuk menilang pengendara. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

 

Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat berkendara.

Berikut ini adalah besaran denda tilang untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

  • Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2023, Polda Gorontalo Terjunkan 271 Personel Gabungan

  • Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU