Daftar 7 Pelanggaran Tilang Operasi Zebra dan Besaran Dendanya, Ada yang Sampai Rp1 Juta
Peristiwa | 5 September 2023, 08:17 WIB
Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat berkendara.
Berikut ini adalah besaran denda tilang untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2023, Polda Gorontalo Terjunkan 271 Personel Gabungan
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV