> >

Daftar 7 Pelanggaran Tilang Operasi Zebra dan Besaran Dendanya, Ada yang Sampai Rp1 Juta

Peristiwa | 5 September 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi polisi melakukan patroli untuk menilang pengendara. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra di seluruh Indonesia sejak Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Karo Penmas Divhumas, Operasi Zebra 2023 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia hingga tanggal 17 September 2023.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ungkap Ahmad dikutip dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Operasi Zebra Di Sulsel Tilang Gunakan ETLE MOBILE

Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif dalam persiapan menuju Pemilu Damai 2024.

7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra 2023

Terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini.

Jenis pelanggaran tersebut termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan penggunaan handphone saat mengemudi.

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran tindakan tegas.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online

Dari semua pelanggaran tersebut, ada satu jenis kelalaian yang dikenai denda paling besar, yaitu tidak memiliki SIM, yang dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU