> >

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar

Hukum | 4 September 2023, 18:55 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, Bambang Kayun disebut membantu pengurusan surat perlindungan hukum terhadap Emylia Said dan Herwansyah. 

Dalam proses pengurusan kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut, ditemukan adanya kesepakatan pemberian uang dan barang kepada Bambang Kayun. Pemberian uang itu terjadi berkali-kali selama kurun waktu 2016 sampai 2021.

Adapun putusan terhadap Bambang Kayun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menuntut perwira polisi itu dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap Rp57,1 miliar.

Selain itu, jaksa mendakwa Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 subsider lima tahun penjara.

Ditemui usai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

"Saya masih mikir-mikir, tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," katanya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU