> >

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar

Hukum | 4 September 2023, 18:55 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memvonis bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memvonis Bambang Kayun dengan pidana denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar

“Dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.”

Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Sri.

Kepada terdakwa Bambang Kayun, hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim menilai Bambang Kayun terbukti memakai jabatannya untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah dalam proses penyidikan kasus pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia. 

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU