Kisah Eddy Sampak (I): Sersan Mayor Penembak Kawan Sendiri di Kebun Teh
Peristiwa | 2 September 2023, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 20 Agustus 1979, mobil Colt sewaan berisi sembilan penumpang yang berangkat dari Sukabumi berjalan perlahan kala melewati kawasan kebun teh Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.
Di kawasan yang sepi itu, salah seorang penumpang, Eddy Sampak, meminta kepada sopir berhenti sebentar dengan alasan ingin mengambil kambing persiapan untuk Lebaran.
Sejumlah penumpang tak curiga. Apalagi, sebagian penumpang rekan kerja Eddy sendiri, tentara yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0806 Cianjur. Mereka Adalah Koptu Sumpena, Serma Sutaryat seorang juru bayar Kodim 0608 Cianjur, ditemani Enung Sumpena dan dua pegawai sipil, Daeng Rusyana dan Djudjun.
Namun saat mobil berjalan perlahan, tanpa aba-aba, Eddy yang berpangkat Sersan Mayor itu menembakkan pistol Carl Gustav kepada para penumpang hingga menyebabkan empat tewas di tempat yaitu Sersan Sutardjat, Daeng Rusyana, Djudjun, dan Sugandi. Mereka diberondong tanpa ampun di dalam mobil.
Baca Juga: LPSK akan Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Paspampres dan Bantu Nilai soal Restitusi
Mobil Colt yang mereka tumpangi lalu dibakar oleh Eddy dibantu temannya, Ojeng bin Rojali, seorang buruh tani. Dengan cepat Eddy dan Ojeng meninggalkan lokasi sambil membawa uang gaji prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 0806 Cianjur sebesar Rp21,3 juta yang sebelumnya berada di tangan Sersan Sutardjat.
Salah satu korban selamat Koptu Sumpena mengalami luka tembak di bahunya. Ia diselamatkan warga dan langsung melapor ke Kodim Cianjur. Esoknya, pencarian besar-besaran dilakukan. Tim pemburu gabungan TNI dan Polri pun dibentuk menyisiri kawasan Gunung Gede.
Latar belakang sebagai tentara dan juga kemahiran dalam bertahan hidup di hutan, membuat Eddy leluasa menghilang. Maklum Eddy adalah salah satu prajurit yang pernah ikut dalam operasi penumpasan DI/TI di Jawa Barat tahun 1950-an.
Tapi empat hari kemudian, Ojeng ditangkap aparat keamanan pada 24 Agustus 1979. Dari tangan Ojeng disita uang Rp 730 ribu dan Rp 1,3 juta yang ditanam di sawah.
Setelah Ojeng ditangkap, sepekan kemudian, 28 Agustus 1979, Eddy ditangkap di Desa Cigintung, Sumedang. Eddy ditangkap oleh tim pasukan Batalion 327/Brajawijaya di bawah pimpinan Sersan Mayor Sain.
Dari tangan Edy, tim ini berhasil menyita uang Rp3,75 juta. Sementara kaki dan pantatnya luka memborok akibat baku tembak dengan petugas keamanan beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Minta Pelaku Dihukum Mati
Eddy pun diadili di Pengadilan Militer Priangan-Bogor pada 1981. Hasilnya, Edy divonis hukuman mati pada 12 Juni 1981 dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Militer di Cimahi. Sementara Ojeng dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam kasus ini divonis pula Bani (mertua Eddy yang turut menerima uang hasil rampokan) dengan penjara 4 bulan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV