Kisah Eddy Sampak (I): Sersan Mayor Penembak Kawan Sendiri di Kebun Teh
Peristiwa | 2 September 2023, 02:05 WIBBaca Juga: Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Minta Pelaku Dihukum Mati
Eddy pun diadili di Pengadilan Militer Priangan-Bogor pada 1981. Hasilnya, Edy divonis hukuman mati pada 12 Juni 1981 dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Militer di Cimahi. Sementara Ojeng dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam kasus ini divonis pula Bani (mertua Eddy yang turut menerima uang hasil rampokan) dengan penjara 4 bulan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV