Jokowi Respons Isu Rencana Terbitkan Perppu Pilkada Dimajukan: Urgensinya Apa?
Rumah pemilu | 31 Agustus 2023, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan belum ada rencana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024.
"Belum sampai ke situ kok saya (rencana penerbitan Perppu Pilkada). Urgensinya apa?Alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi di Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pilkada, Tetap 27 November 2024
Menurut dia, itu masih hanya sebatas usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 semakin nyata.
Kebijakan ini rencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dilansir Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDIP DPR RI Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.
Lalu, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.
Sejak tahun lalu, wacana ini sudah digulirkan meskipun tak secara terang-benderang dinyatakan sebagai usul atau rencana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari pernah menyampaikan sejumlah alasan Pilkada 2024 dianggap lebih baik dipercepat ke bulan September.
Hasyim menuturkan bahwa majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024 serta dalam hal terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama.
“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum," kata Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).
"Padahal dalam UU PIlkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” ujar dia.
Baca Juga: Mengapa Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024? - OPINI BUDIMAN
Menurut dia, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu ada kemungkinan digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV