Jokowi Respons Isu Rencana Terbitkan Perppu Pilkada Dimajukan: Urgensinya Apa?
Rumah pemilu | 31 Agustus 2023, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan belum ada rencana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024.
"Belum sampai ke situ kok saya (rencana penerbitan Perppu Pilkada). Urgensinya apa?Alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi di Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pilkada, Tetap 27 November 2024
Menurut dia, itu masih hanya sebatas usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 semakin nyata.
Kebijakan ini rencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dilansir Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDIP DPR RI Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV