LPSK akan Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Paspampres dan Bantu Nilai soal Restitusi
Hukum | 31 Agustus 2023, 10:28 WIBSebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.
Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Adapun Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun viral di media sosial.
Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV