> >

Istri Rafael Alun Diduga Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindaklanjuti

Hukum | 31 Agustus 2023, 09:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Firli menyebut pihaknya akan menindaklanjuti soal keterlibatan istri Rafael Alun karena ikut terima gratifikasi. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek yang diduga ikut terima gratifikasi yang diterima suaminya tersebut. 

Diketahui, saat ini Ernie masih berstatus saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara Rafael Alun baru saja menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Istri, Kenapa Sang Istri Belum Jadi Tersangka?

"Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," sambungnya.  

Apabila terdapat bukti cukup di dalam tahapan penyidikan, kata Firli, pihaknya tak akan segan-segan untuk menaikkan status Ernie menjadi tersangka. 

"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara."

"Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujarnya. 

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Jaksa KPK menyebutkan, gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Baca Juga: Total Nilai Korupsi Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Capai Rp 111,2 Miliar

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU