> >

Istri Rafael Alun Diduga Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindaklanjuti

Hukum | 31 Agustus 2023, 09:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Firli menyebut pihaknya akan menindaklanjuti soal keterlibatan istri Rafael Alun karena ikut terima gratifikasi. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek yang diduga ikut terima gratifikasi yang diterima suaminya tersebut. 

Diketahui, saat ini Ernie masih berstatus saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara Rafael Alun baru saja menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Istri, Kenapa Sang Istri Belum Jadi Tersangka?

"Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," sambungnya.  

Apabila terdapat bukti cukup di dalam tahapan penyidikan, kata Firli, pihaknya tak akan segan-segan untuk menaikkan status Ernie menjadi tersangka. 

"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara."

"Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujarnya. 

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Jaksa KPK menyebutkan, gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU