Kata Ketua KPK soal Eks Napi Korupsi Maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024: Mereka Punya Hak
Rumah pemilu | 31 Agustus 2023, 08:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, setiap mantan narapidana korupsi memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu merespons puluhan mantan napi kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan DPD di Pemilu 2024 mendatang.
"Caleg eks napi undang-undang kita menyampaikan setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Ini Daftar 52 Bacaleg DPR RI dan 16 Bacaleg DPD RI Mantan Terpidana
Firli menjelaskan, ada aturan yang tidak melarang bakal caleg mantan napi bisa maju sebagai calon wakil rakyat di pesta demokrasi.
Pertama, pernah divonis penjara, tapi tidak lebih dari 5 tahun penjara. Lalu, wajib mengakui pernah menjadi narapidana kepada publik melalui media massa.
Selain itu, kata dia, nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat apakah tetap akan memilih mantan napi untuk menjadi wakilnya di parlemen atau tidak.
"Napi harus mengumumkan pernah menjadi napi dan kedua memiliki pernyataan pernah berkasus apa, perkara apa dan ini penting supaya rakyat paham pernah menjadi napi."
"Tentu hak-hak memilih atau tidak karena porses hukum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis ada 52 dan 16 nama mantan napi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI.
Baca Juga: KPU Sebut Mayoritas Bacaleg DPR RI Berusia 41-50 Tahun
Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) 12 nama bacaleg DPR RI merupakan mantan napi kasus korupsi.
Tak hanya itu, ada juga 7 orang bacaleg DPD RI yang pernah tersangkut kasus rasuah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV