> >

Dittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermarkas di Bali, Ini Situs yang Dikelola

Hukum | 31 Agustus 2023, 06:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 31 orang pelaku pengelola situs judi online yang berdomisili di Kecamatan Denpasar Selatan, Bali. (Sumber: KOMPAS TV)

Sementara enam orang ditangkap selaku pengelola website judi online Auto Cuan 88, empat tersangka dari situs judi online Oskar 28 dan terakhir lima tersangka dari situs judi online Sera 77.

Baca Juga: 2 Selebgram Ditangkap Akibat Promosi Judi Online, Raup Cuan Hingga Rp10 Juta Per Bulan

"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," ujar Vivid.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, di antaranya ponsel, rekening hingga laptop.

Untuk laptop ada 240 dan ada 253 handphone dari berbagai merek. Selain itu ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.

Untuk koordinator atau leader dari situs judi online tersebut serta para petugas telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU