> >

Sederet Kendaraan Mewah Rafael Alun Trisambodo Hasil Gratifikasi dan TPPU

Hukum | 30 Agustus 2023, 16:45 WIB
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengaku meminta anaknya untuk bertobat usai melakukan penganiayaan terhadap DO (17), Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Tak hanya itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ernie untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi. 

Nilai aset hasil korupsi yang disembunyikan atau disamarkan Rafael mencapai Rp100 miliar.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, kendaraan mewah hingga tas bermerek dengan harga puluhan hingga ratusan juta. 

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai PNS pada Ditjen Pajak sehingga patut diduga harta kekayaan tersebut hasil tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Total Nilai Korupsi Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Capai Rp 111,2 Miliar

Berikut daftar kendaraan mewah Rafael Alun hasil pencucian uang korupsi;

- Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik B 808 ET seharga Rp300 juta yang dibeli tahun 2008 atas nama istrinya. Namun, surat kendaraannya di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nopol B 2932 SXW.

- Satu unit mobil Volkswagen Beatle 4 A/T warna merah yang dibeli pada 2014 seharga Rp400 juta untuk anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya. Mobil ini dibeli dengan menggunakan nama Ibu Rafael yang kemudian di balik nama ke Angelina Embun Prasasya.

- Satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih yang dibeli tahun 2018 seharga Rp432,1 juta dengan menggunakan nama Albertus Katu. Rafael menyamarkan transaksi seolah-olah ada jual beli antara Albertus Katu dengan dirinya senilai Rp350 juta.

- Satu unit Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp190 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Rafael kemudian membuat skenario seolah-olah Albertus menjual ke Rafael dengan harga Rp75 juta pada tahun 2022.

Baca Juga: Buktikan Soal TPPU, Jaksa Ungkap Sejak 2003 Rafael Gunakan Nama Orang Lain Saat Beli Rumah

- Satu unit Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp2,17 miliar. Pembelian ini dilakukan Rafael Alun bersama-sama anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael disebut jaksa bersama-sama Mario Dandy membayarkan transaksi pembelian mobil ini dalam bentuk tunai dan valuta asing.

- Satu unit Jeep Wrangler 3.6 A/T yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp930 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Pembayaran dilakukan secara tunai dan valas yang kemudian ditukarkan di money changer.

- Satu unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu metalik yang dibeli tahun 2022 seharga Rp650 juta.

- Satu unit motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster yang dibeli pada 2019 seharga Rp571.578.700 dengan memakai nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku Direktur PT Bukit Hijau Asri.

- Satu unit motor Honda Type E1F02N11M2 A/T yang dibeli tahun 2017 seharga Rp11,450 juta menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Rafael Alun Jalankan Perusahaan Konsultan dan Lakukan TPPU 20 Tahun Lebih

- Satu unit motor Honda lainnya Type AFX12U21C08 seharga Rp11.028.300 pada 2017 dengan memakai nama Albertus Katu.

- Satu unit sepeda Brompton warna merah kombinasi biru seharga Rp43 juta yang dibeli pada tahun 2015.

- Toyota Innova 2.4 G A/T dan mobil pikap Daihatsu Type Grandmax S402RP-PMRFJJ KJ atas nama CV Sonokeling Cita Rasa yang menjadi kendaraan operasional restoran Bilik Kayu serta perlengkapan katering dengan nilai seluruhnya Rp1.331.868.109 (Rp1,3 miliar) pada tahun 2015 sampai 2023. Pembelian ini dilakukan oleh Ibu Rafael.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU