> >

Sederet Kendaraan Mewah Rafael Alun Trisambodo Hasil Gratifikasi dan TPPU

Hukum | 30 Agustus 2023, 16:45 WIB
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengaku meminta anaknya untuk bertobat usai melakukan penganiayaan terhadap DO (17), Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Tak hanya itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ernie untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi. 

Nilai aset hasil korupsi yang disembunyikan atau disamarkan Rafael mencapai Rp100 miliar.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, kendaraan mewah hingga tas bermerek dengan harga puluhan hingga ratusan juta. 

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai PNS pada Ditjen Pajak sehingga patut diduga harta kekayaan tersebut hasil tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Total Nilai Korupsi Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Capai Rp 111,2 Miliar

Berikut daftar kendaraan mewah Rafael Alun hasil pencucian uang korupsi;

- Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik B 808 ET seharga Rp300 juta yang dibeli tahun 2008 atas nama istrinya. Namun, surat kendaraannya di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nopol B 2932 SXW.

- Satu unit mobil Volkswagen Beatle 4 A/T warna merah yang dibeli pada 2014 seharga Rp400 juta untuk anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya. Mobil ini dibeli dengan menggunakan nama Ibu Rafael yang kemudian di balik nama ke Angelina Embun Prasasya.

- Satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih yang dibeli tahun 2018 seharga Rp432,1 juta dengan menggunakan nama Albertus Katu. Rafael menyamarkan transaksi seolah-olah ada jual beli antara Albertus Katu dengan dirinya senilai Rp350 juta.

- Satu unit Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp190 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Rafael kemudian membuat skenario seolah-olah Albertus menjual ke Rafael dengan harga Rp75 juta pada tahun 2022.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU