> >

Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar

Hukum | 29 Agustus 2023, 21:55 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).

Ayah Mario Dandy itu didakwa dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tanggal sidang Rafael Alun telah diumumkan oleh PN Jakarta Pusat dengan tanggal pendaftaran 18 Agustus 2023.

Dalam agenda sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah

Sidang ini akan dimulai pada pukul 10.30 WIB, Rabu (30/8).

Sidang akan digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Jakarta Pusat. Sidang ini sedianya akan berlangsung selama 11 hari.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima uang hasil TPPU senilai Rp94,6 miliar.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Ia juga didakwa menerima hasil TPPU periode 2003 s.d. 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 s.d. 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU