> >

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Politik | 29 Agustus 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Meski begitu, Awiek tak merinci 42 RUU itu dalam rapat paripurna kali ini.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat yang hadir. 

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Lodewijk. 

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengusulkan agar tiga RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.

Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan, yang tentunya dengan tetap mempertimbagnkan kesiapan dan kebutuhannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat dengan Baleg DPR, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Tok! DPR Setujui 40 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022

Yasonna menjelaskan, RUU RPJPN 2025-2045 penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Sebab, RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU