> >

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Politik | 29 Agustus 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR memutuskan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (29/8/2023).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

Dia menyebut bahwa pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023. 

Ketiga RUU usulan pemerintah ini di antaranya, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Menurut dia, RUU Penilai dipandang penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.

Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Sementara itu, DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman. 

"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," kata pria yang karib disapa Awiek itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU