> >

Mahfud Terharu saat Temui Eks Mahid Korban Peristiwa 1965: Anda Tidak Pernah Bersalah kepada Negara

Hukum | 29 Agustus 2023, 12:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly saat menemui para eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang menjadi eksil 1965 di Amsterdam, Belanda. (Sumber: Instagram @mohmahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan para eks Mahasiswa Ikatan Dinas atau Mahid yang dikirim ke luar negeri di era Presiden Soekarno, tidak punya kesalahan terhadap negara.

Mereka tidak bisa pulang ke tanah air pada tahun 1965 saat terjadi Gerakan 30 September karena paspornya dicabut saat Presiden Soeharto berkuasa.

Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu para eks Mahid yang menjadi eksil 1965 di Praha, Republik Ceko, Senin (28/8/2023) pukul 04.00 sore waktu setempat. Pertemuan tersebut juga disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.  

“Anda adalah warga negara, Anda adalah pecinta negara kesatuan Republik Indonesia, dan Anda tidak pernah bersalah kepada negara ini (Indonesia),” kata Mahfud.

Dia mengatakan paspor mereka dicabut karena tidak menandatangani surat yang isinya mengutuk pemerintahan lama dan menyatakan setia kepada Orde Baru.

Baca Juga: Pulihkan Hak Korban Peristiwa 1965, Mahfud MD: Pemerintah Beri Visa Khusus Eks MAHID...

“Bapak-Bapak sekalian yang eks Mahid, (Anda) tidak punya kesalahan apapun kepada negara,” ujar Mahfud.

Selain di Ceko, Mahfud juga menemui para korban Peristiwa 1965 di Amsterdam, Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu membagikan momen pertemuan dengan para eksil tersebut di akun Instagram resminya. Dia mengaku terharu dan senang saat bertemu mereka.

“Saya terharu bercampur senang saat hari ini di Amsterdam, Belanda, bertemu, saling sapa, dan berdialog dari dekat dengan saudara-saudara kita korban pelanggaran HAM yang berat di luar negeri, yang sebagian besar adalah eks Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia di era Presiden Soekarno),” tulis Mahfud.

“Sekitar tahun 1960-an, mereka dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan. Ketika di luar negeri, terjadi G30S yang kemudian pergantian pemerintahan. Banyak di antara mereka dicabut paspor-nya, menjadi stateless, terdampar dan terpaksa menetap di luar negeri,” tambahnya.

Baca Juga: Di Amsterdam, Mahfud MD Beberkan 12 Pelanggaran HAM Berat Versi Komnas: Petrus hingga Dukun Santet

Menurut Mahfud, semangat mereka mencintai Indonesia tidak pernah padam. Pada pertemuan di Amsterdam, tidak hanya eks Mahid di Belanda yang hadir, tapi juga dari negara sekitar.

“Ibu Ning misalnya, yang sudah berusia 79 tahun, rela menyetir sendiri dari Aachen, Jerman (sekitar 237 km) untuk datang dan bertemu dan dialog dengan kami. Banyak juga yang dari negara-negara lain mengikuti pertemuan secara daring,” tuturnya.

Dalam dialog dengan mereka, Mahfud menjelaskan Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Terkait korban di luar negeri, pemerintah memulihkan hak mereka atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966.

Baca Juga: Pomdam Jaya Tetapkan 2 Oknum TNI Lainnya Sebagai Tersangka Penganiayaan Warga HIngga Tewas!

Mahfud menjamin mereka sebagai korban kini dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah, diberikan berbagai kemudahan layanan keimigrasian untuk berkunjung, dari layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Saya dan Menkumham Yasonna Laoly secara simbolis memberikan dokumen visa izin masuk kembali kepada salah seorang perwakilan dari para korban,” tandasnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU