> >

Status WTP BPK dalam Laporan Keuangan Pemprov Papua Jadi Penilaian Ahli Lukas Enembe Tidak Korupsi

Hukum | 29 Agustus 2023, 01:05 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

Baca Juga: Papua 8 Kali WTP dari BPK, Pengamat Sebut Tidak Ada Korelasi dengan Tindak Pidana Korupsi

Menurut jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, lembaga antikorupsi itu mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU