Status WTP BPK dalam Laporan Keuangan Pemprov Papua Jadi Penilaian Ahli Lukas Enembe Tidak Korupsi
Hukum | 29 Agustus 2023, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengindikasikan tidak adanya korupsi yang dilakukan.
Pendapat ahli tersebut dijelaskan di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin (28/8/2023).
Diketahui, selama Lukas menjabat Gubernur Papua, daerah tersebut mendapat tujuh kali predikat WTP dari BPK.
Rully menjelaskan, dalam hukum administrasi, WTP sudah sangat jelas membuktikan tidak ada proses penyalahgunaan, penyimpangan anggaran.
Ia juga menambahkan, ketika secara administrasi tidak ada pelanggaran, dan tidak ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti, maka penegak hukum sejatinya tidak bisa masuk.
Baca Juga: Debat Jaksa dan Ahli Meringankan Lukas Enembe di Persidangan, hingga Diingatkan Hakim
"Saya melihat hanya melihat secara undang-undang, beda dengan kaca mata auditor. Kalau WTP tuh wajar tanpa pengecualian, tidak ada korupsinya. Enggak mungkin ada WTP kemudian dinyatakan korupsi. Belum pernah saya melihat itu, Yang Mulia," ujar Rully di sidang lanjutan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait pendapat ahli tersebut, jaksa KPK mengingatkan ahli mengenai rilis dari BPK yang menyatakan opini WTP tidak menjamin satu daerah tersebut bebas dari korupsi, dan penyimpangan anggaran.
Selain itu, selama ini KPK juga menangani penyelenggara negara yang lembaganya mendapat WTP, tetap masuk sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau kami di lapangan sudah sering melihat WTP ternyata di dalamnya ada korupsi," ujar jaksa KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV