Fakta-Fakta Tewasnya Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Paspampres: Kronologi hingga Dugaan Motif
Peristiwa | 28 Agustus 2023, 17:38 WIBBaca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik
4. Kronologi Keluarga Tahu Imam Masykur Tewas
Dilansir dari Warta Kota, Imam Masykur disebut sudah menghubungi keluarganya untuk mengungkapkan bahwa ia tengah mengalami penganiayaan oleh pelaku yang datang menjemputnya.
Setelah momen itu, korban tak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang ke rumah.
Keluarga korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah beberapa hari tanpa informasi tentang keberadaan Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazahnya.
Jenazah Imam kemudian diterbangkan ke Medan, lalu diangkut dengan ambulans ke Bireuen.
Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat setelahnya di pemakaman keluarga.
5. Sosok Terduga Pelaku
Setelah kasus tewasnya Imam Masykur mencuat, Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini.
“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.
Pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur tersebut memiliki inisial Praka R.
Baca Juga: Warga Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyatakan, saat ini Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael dikutip Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan bahwa bila terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana tersebut, proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," pungkasnya.
6. Reaksi Panglima TNI
Reaksi keras datang dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Panglima TNI pun mengimbau agar pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Imbauan ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Danpaspampres Ungkap Pengusutan Kasus Pria Tewas Dianiaya Anggota Paspampres
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV