Di Sidang Lukas Enembe Hakim Ingatkan ke Ahli: Berikan Pendapat Netral, Bukan Pesanan
Hukum | 28 Agustus 2023, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan para ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bisa memberi pendapat netral bukan pesanan.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga ahli untuk memberi keterangan meringankan.
Ketiga ahli yang dihadirkan yakni Dr Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Kemudian, Dr Hernold Ferry Makawimbang, ahli hukum keuangan negara serta ahli hukum perhitungan kerugian negara dan pemeriksa investigasi, serta Dr H Eko Sembodo, ahli hukum keuangan negara dan hukum perhitungan kerugian.
"Diharapkan pendapat saudara ahli itu benar-benar netral bukan pendapat saudara berdasarkan pesanan," ujar Hakim Rianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Debat Jaksa dan Ahli Meringankan Lukas Enembe di Persidangan, hingga Diingatkan Hakim
"Jadi benar-benar sudah dijaga integritas saudara sebagai ahli, sebagai pengajar, sebagai dosen. Ingat saudara sudah disumpah," sambung Hakim Rianto.
Selain meminta agar pendapat ahli tidak berdasarkan pesanan, Hakim Rianto juga meminta agar tidak ada debat kusir dalam persidangan penyampaian keterangan meringankan.
Rianto menyatakan, dalam pendapat tidak perlu saling berdebat. Setiap pendapat yang dijawab oleh ahli akan dicatat dan dinilai oleh majelis hakim.
"Saya ingatkan di awal persidangan jangan sampai kita berdebat kusir di depan persidangan ini," ujar Hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: [FULL] Saksi Ungkap Aktivitas hingga Transaksi Judi Lukas Enembe di Singapura dan Filipina
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, pihak lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV