Di Sidang Lukas Enembe Hakim Ingatkan ke Ahli: Berikan Pendapat Netral, Bukan Pesanan
Hukum | 28 Agustus 2023, 19:05 WIBDalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: [FULL] Saksi Ungkap Aktivitas hingga Transaksi Judi Lukas Enembe di Singapura dan Filipina
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, pihak lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV