> >

Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Ternyata Libatkan 3 Anggota TNI AD, Terancam Hukuman Mati

Hukum | 28 Agustus 2023, 17:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Bireun, Aceh, bernama Imam Masykur, ternyata melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Darat atau AD.

Tiga prajurit TNI AD tersebut masing-masing berinisial Praka RM yang bertugas sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Kemudian, dua pelaku lainnya yakni Praka O yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Baca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik

Tiga prajurit TNI AD itu menculik Imam Masykur di sebuah toko kosmetik yang terletak di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (12/8/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum dianiaya hingga tewas, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta sebagai tebusan agar korban dibebaskan. 

Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan video korban yang tengah disiksa oleh para pelaku. Ada juga rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya yang viral di media sosial. 

Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Terkait peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan saat ini ketiga prajurit TNI AD tersebut sudah ditangkap. Saat ini, ketiganya ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. 

Baca Juga: Sosok Imam Masykur, Diduga Dibunuh Anggota Paspampres, Pedagang Kosmetik yang Baru Setahun Merantau

Julius menyampaikan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpesan agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas dapat dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Menurut Julius, Panglima TNI  akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tersebut

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Julius menegaskan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, pasti dipecat dari dinas militer.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Baca Juga: Imam Diduga Dianiaya Paspampres, Ibu Korban: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi, Sampai Dibunuh

Sementara itu, Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga prajurit TNI yang terlibat itu saat ini telah ditahan dengan status tersangka.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU