> >

Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Ternyata Libatkan 3 Anggota TNI AD, Terancam Hukuman Mati

Hukum | 28 Agustus 2023, 17:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Julius menyampaikan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpesan agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas dapat dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Menurut Julius, Panglima TNI  akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tersebut

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Julius menegaskan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, pasti dipecat dari dinas militer.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Baca Juga: Imam Diduga Dianiaya Paspampres, Ibu Korban: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi, Sampai Dibunuh

Sementara itu, Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga prajurit TNI yang terlibat itu saat ini telah ditahan dengan status tersangka.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU