> >

Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Hukum | 24 Agustus 2023, 14:51 WIB
Foto Arsip. Sekretaris Mahkmah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Kamis (24/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

Tanaka berkepentingan agar majelis kasasi MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah.

Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.

Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti mobil Ferrari California warna merah metalik dan mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU