> >

Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Hukum | 24 Agustus 2023, 14:33 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo telah menciptakan kebohongan agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

Hal tersebut disampaikan jaksa menjawab nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/8/2023).

“Terdakwa Mario Dandy juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya

“Namun hal yang pasti tidak ada kejahatan yang sempurna karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lain yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri.” 

Menurut Jaksa, Mario justru semakin terpojok dengan kebohongan yang dirancangnya sendiri. Sebab, kebohongannya itu justru malah dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengungkap kesalahan terdakwa dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

"Dari rangkaian kebohongan ini, dapat kita lihat bersama secara objektif, bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri,” ucap jaksa.

“Pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng.”

Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Dengan demikian, jaksa memutuskan untuk menolak seluruh isi pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

“Penuntut umum menolak semua isi pleidoi tim penasihat hukum terdakwa, kecuali apa yang sudah sesuai dengan surat tuntutan,” ujar Jaksa.

 

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menutut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain itu, jaksa juga membebankan Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban dengan nilai Rp120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU