> >

Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Hukum | 24 Agustus 2023, 14:33 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Penuntut umum menolak semua isi pleidoi tim penasihat hukum terdakwa, kecuali apa yang sudah sesuai dengan surat tuntutan,” ujar Jaksa.

 

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menutut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain itu, jaksa juga membebankan Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban dengan nilai Rp120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU