Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya
Hukum | 24 Agustus 2023, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menegaskan menolak seluruh argumen nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan kuasa hukumnya.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/8/2023).
"Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa dalam pleidoinya," kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Jaksa menjelaskan alasannya menolak argumen pleidoi Mario Dandy karena pembelaan yang disampaikan kubu Mario merupakan fakta-fakta yang tidak utuh.
Menurut Jaksa, Mario Dandy hanya mengambil fakta-fakta yang mendukung pernyataan mereka, tanpa mempertimbangkan fakta lainnya.
“Serangkaian fakta hanya penggalan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja. Tak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” ucap Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menilai, seandainya kubu Mario Dandy mengemukakan fakta sebenarnya atau secara utuh, maka dapat dipastikan terdakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan yang dikemukakannya.
"Apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.
Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar
“Baik oleh tim kuasa hukum atau terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu.”
Jaksa mengatakan penganiayaan berat yang terencana itu disusun dengan sangat rapi dan keji. Tak hanya itu, jaksa juga menuturkan bahwa perlakuan Mario Dandy sangat brutal dan tidak manusiawi karena menendang dan menginjak kepala korban.
“Bahkan, Mario selebrasi usai melakukan tindakan kejinya itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menutut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga membebankan Mario Dandy membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban dengan nilai Rp 120 miliar.
Baca Juga: Pengacara David Heran Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan Mario: Agak Lucu, Kemarin Bilangnya Siap
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV