> >

Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya

Hukum | 24 Agustus 2023, 13:21 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Baik oleh tim kuasa hukum atau terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu.”

Jaksa mengatakan penganiayaan berat yang terencana itu disusun dengan sangat rapi dan keji. Tak hanya itu, jaksa juga menuturkan bahwa perlakuan Mario Dandy sangat brutal dan tidak manusiawi karena menendang dan menginjak kepala korban.

“Bahkan, Mario selebrasi usai melakukan tindakan kejinya itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menutut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga membebankan Mario Dandy membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban dengan nilai Rp 120 miliar. 

Baca Juga: Pengacara David Heran Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan Mario: Agak Lucu, Kemarin Bilangnya Siap

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU